Perguruan INKANAS didirikan oleh para pentolan pendiri Lemkari yang sudah menyatakan keluar dari Lemkari, setelah mendapat Izin tertulis dari Ketua Umum PB. Lemkari Drs. Taufik Efendi yaitu Jenderal (Purn)
Wijoyo Suyono, Drs. Kariyanto, Irjen Pol (Purn) DR. Hadiman, Vence Rumangkang, Irjen Pol Drs. Darwan Siregar, Rahimi Sutan dan beberapa senior ex-Lemkari :
Herman Muchtar, Drs Djafar Djantang, Msi, Drs. Arjuna Muluk, Ellong Tjandra, SE, MM , Johanes Souisa, Tono Soe’oed, SH, Noor Soleh, Baginda Sitorus, Ir. Apris Hamid, Dasril Muchtar, Ir. Bagoes Ellan, Dr. Ir. Jaya Murni, Hakim Mulyono, BCAP, Rene Soepardi dan tokoh senior seluruh Indonesia bersama PB. MKC-IND yaitu Ir Simpei Garang M.Eng, Ruslan Wahab, Deofavan, SH, Yasirli dll, melalui kongres MKC-IND yang berlangsung pada tanggal 28 Agustus 2005 di Graha Kadin Kota Bandung, yang berjalan sangat mulus dan lancar, dihadiri oleh 26 Pengda seluruh Indonesia yang merupakan tokoh ex Lemkari di Daerah, dan 6 (enam) Pengda tidak hadir tapi menyatakan dukungannya secara tertulis , selesai Kongres mereka diberi mandat untuk mendirikan Inkanas didaerah dan mensosialisasikan dalam arti luas kepada seluruh masyarakat
Kongres dipimpin oleh Herman Muchtar, dan menghasilkan beberapa keputusan Penting diantaranya, penetapan Logo perguruan yang baru, menetapkan Dewan Guru, terdiri dari Ketua Ir. Simpei Garang M.Eng, Ketua Pelaksana Harian Elong Tjandra SE, , Wakil Ketua Pelaksana Harian Ruslan Wahab dan Ir Bagus Ellan, Sekretaris Drs. Djafar E Jantang,Msi , Kongres juga menetapkan Team Formatur terdiri dari Ketua Herman Muchtar, Sekretaris Deofavan, SH, Anggota Ruslan Wahab, Tono Soe’oed SH, Drs. Djafar Djantang, Team Formatur diberi waktu 1 (satu) bulan untuk menyusun pengurus Lengkap PB. INKANAS 2005-2008, apabila dalam masa belum terbentuk Kepengurusan PB. INKANAS, maka Formatur bertanggungjawab melaksanakan kegiatan Harian.
Dengan berdirinya Inkanas secara otomatis menjadi anggota PB. FORKI, karena mekanisme pembentukan Inkanas dilaksanakan sesuai ketentuan AD/ART Forki Bab V pasal 9 dan disaksikan oleh Ketua Umum PB. Forki Jenderal (Purn) Luhut B Pandjaitan, begitu juga dengan pelaksanaan kegiatan dilapangan bagi atlit, pelatih, wasit sudah dapat membawa nama INKANAS diarena/event Daerah dan Nasional karena sudah mendapat Izin Pindah Perguruan secara kolektif dari Ketua Umum PB. Lemkari Bapak Drs. Taufik Efendi melalui surat Rekomendasi Nomor : 05/PB-LEM/KETUM/VIII/2005.